Kementerian PUPR Ancam Putus Kontrak Bank

Pasardana.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pemberlakuan transaksi nontunai tidak berlaku di gerbang tol mulai 2018. Langkah ini guna mempercepat layanan pembayaran.
"Semua beralih ke pembayaran elektronik," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono di Jakarta, kemarin.
Selain itu, pembayaran nontunai meningkatkan kecepatan layanan transaksi, pengurangan antrian, dan pengurangan kemacetan. Layanan transaksi tidak bisa dipercepat kepada petugas apabila pengguna menggunakan uang tunai bahkan jika dia membutuhkan uang kembalian.
"Bila pembayaran tunai belum bisa dihilangkan, maka kemacetan yang terjadi di pintu-pintu tol akan sulit dihindari," sambung Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna.
Untuk mewujudkan kebijakan ini, bank-bank akan dikoordinasikan BPJT untuk integrasi layanan nontunai di pintu tol. Jadi, pembayaran ini bisa dilakukan semua bank.
"Apa pun kartunya dari bank mana pun bisa digunakan," ujarnya.
Dia juga menegaskan, jika ada bank menolak membuka sistem transaksi pembayaran nontunai jalan tol, maka bank ini akan diputus kontrak kerjasamanya. Tuntutan pengembalian investasi akan dikabulkannya.
"Hal ini agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu," jelasnya.
Sampai saat ini, sebanyak empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengimplementasi pembayaran nontunai jalan tol. Bank-bank yang dimaksud yakni; Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Adapun untuk bank swasta, baru dilakukan Bank Central Asia (BCA). Namun, inipun baru bisa dipakai di di jalan tol Jakarta-Cikampek dan Cikopo-Palimanan. Hal ini berbeda dengan kartu nontunai empat bank BUMN bisa di sejumlah gerbang tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero).