Kemenkeu Tunda Pelaporan Kartu Kredit

foto : istimewa
foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pemberlakukan pelaporan transaksi kartu kredit oleh bank kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Langkah ini diambil lantaran Kemenkeu ingin fokus implementasi pengampunan pajak.

"Belum dicabut PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini," kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta, kemarin.

Apabila jangka waktu pengampunan pajak selesai, maka kewajiban pelaporan transaksi kartu kredit diterapkan kembali oleh Ditjen Pajak.

"Jadi hanya ditunda," ujarnya.

Sebelumnya, pelaporan transaksi kartu kredit nasabah oleh bank kepada Ditjen Pajak setiap bulan mulai Mei 2016. Langkah ini untuk membandingkan penghasilan dan pengeluaran wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).