40 Perusahaan Efek Disiapkan Tampung Dana Repatriasi

foto : istimewa

Pasardana.id - Setelah disahkannya UU Pengampunan Pajak, dana repatriasi diperkirakan akan mengalir ke dalam negeri. Salah satunya, akan masuk ke instrumen investasi pasar modal.

Untuk itu, perlu kesiapan perusahaan efek yang siap untuk bertindak sebagai broker penampung dana repatriasi.

Direktur KSEI, Syafrudin mengungkapkan bahwa untuk menjadi broker terkait dana hasil repatriasi maka perusahaan efek tersebut harus memiliki kriteria dengan modal besar.

"Kami belum menyebut angka MKBD-nya (Modal Kerja Bersih Disesuaikan), apakah lebih dari Rp 250 miliar," ujar dia di Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Selain syarat diatas, perusahaan efek yang bersangkutan tidak kedapatan melakukan pelanggaran perdagangan. Dari kriteria tersebut, lanjut dia, ada 40 perusahaan efek yang telah di siapkan untuk itu.

"Untuk kebutuhan repatriasi ada 40 perusahaan efek akan kami saring, namun tetap akan kami saring lagi." ujar dia.

Ia mengingatkan, peran perusahaan efek sangat penting sebab setelah dana repatriasi masuk rekening dana nasabah (RDN) yang notabene di bawah kontrol perusahaan efek.

Sehingga ketentuan dana tersebut bertahan selama tiga tahun di dalam sistem pasar modal dalam negeri, tergantung pada ketaatan perusahaan efek.

"Artinya perusahaan efek harus di percaya," ujar dia.

Sementara pihaknya, selaku kustodian efek juga turut membangun infrastruktur untuk itu. Hal itu dilakukan dengan menandai RDN hasil dana repatrisasi.

"Kami tandai di KSEI dan Bank RDN-nya juga ditandai," ujar dia.

Untuk persiapan sistem tersebut, pihaknya akan melakukan uji coba pada minggu depan. Dari hasil uji coba tersebut, diharapkan dapat segera berfungsi pada saat dana repatriasi tersebut masuk.