AJB Bumiputera 1912 Tolak Gugatan AJJ 1962

foto : istimewa
foto : istimewa

Pasardana.id - Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB) 1912 tidak bertanggung jawab atas klaim yang diminta Paguyuban Pemegang Polis Asuransi Jiwa Jaminan (AJJ) 1962 yang berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada 21 Juni 2016.

Alasannya, AJJ sudah tidak menjadi bagian dari AJB Bumiputera 1912 lantaran semua saham AJJ telah dijualnya pada 2001.

"Itu masalah internal mereka," kata Ana Mustamin, Direktur Umum PT AJB Bumiputera 1912 di Jakarta, kemarin.

Walaupun demikian, suatu persoalan masih dialami AJB Bumiputera terhadap AJJ berupa perbedaan jumlah pemegang polis AJJ saat perusahaan ini berpindah kepemilikan dari AJB 1912 ke Ventura Cakrawala Investama dan Indra Wiguna sebagai pemilik baru AJJ 1962 pada 2001.

Mereka menggugat perbedaan jumlah pemegang polis AJJ pada tahun 2008 ketika AJJ dilikuidasi dan kesulitan membayar kewajiban kepada pemegang polis. Langkah ini tidak bisa dilakukan AJJ kepadanya sesuai akta notaris penjualan dan pembelian saham.

"Pasal 1 menyebutkan pembeli menerima apa yang dibeli olehnya dengan akta ini menurut keadaan sebagaimana didapat olehnya pada waktu ini," jelasnya.

Apalagi, hasil penghitungan ulang yang dilakukan oleh Pointera Aktuarial Strategis (PAS) sebagai aktuaris yang ditunjuk pihak AJJ, tidak pernah diverifikasi dan divalidasi ke aktuaris Bumiputera.

Aktuaris AJJ juga tidak menghitung ulang cadangan premi berdasarkan dokumen utama, tetapi dari data format Microsoft Excel, sehingga ini mudah dilakukan perubahan.

"Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Bumiputera melakukan ganti rugi atas selisih perhitungan portofolio melalui tim likuidasi AJJ dan manajemen Bumiputera menunggu prosedur lanjutan," ucapnya.

Dari perhitungan PAS disebutkan jumlah cadangan premi AJJ sebesar 66.807 polis dengan cadangan premi sebesar Rp47,8 miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan perhitungan aktuaris Bumiputera sebesar 34.126 polis dan cadangan premi sebesar Rp24,9 miliar.

"Bumiputera telah menyiapkan upaya hukum baru untuk menuntut PAS. Karena, perusahaan tersebut memberikan keterangan menyesatkan atas keputusan MA," tandasnya.