Kini, Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Menjadi Rp54 Juta
Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp36 juta menjadi Rp54 juta.
"Mengenai PTKP, PMK-nya sudah saya tandatangani berlakunya untuk pajak tahun ini," kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, disela acara buka bersama media di kantor Kemenkeu di Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Dengan perubahan PTKP menjadi Rp54 juta, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Ditambahkan, nantinya ada tambahan jika wajib pajak menikah dan mempunyai istri yang bekerja serta mempunyai tanggungan 3 anak.

