Dana Menganggur Milik Pemda di Perbankan Meningkat Rp7,4 Triliun (mom)

foto : istimewa

Pasardana.id - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, posisi simpanan atau dana menganggur milik pemerintah daerah (pemda) yang disimpan di perbankan, mencapai sebesar Rp246,2 triliun hingga akhir Mei 2016.

Angka tersebut, meningkat Rp7,4 triliun, jika dibandingkan dengan kondisi April 2016 lalu yang sebesar Rp238,8 triliun.

Namun, jika dibandingkan dengan periode Mei tahun 2015 lalu, terjadi penyusutan Rp9 triliun dari Rp255,3 triliun.

Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo menduga, penurunan dana menganggur tersebut karena adanya punishment atau ganjaran bagi Pemda yang tak menyerap atau menggunakan dana yang disalurkan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235 Tahun 2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.

"Pemda yang tak menyerap atau menggunakan dana yang disalurkan, harus mengkonversi penyaluran selanjutnya melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) atau obligasi," jelas dia, di Jakarta, baru-baru ini.

Meskipun demikian, konversi ke SBN pengaruhnya positif. "Karena penyerapan belanja (daerah) menjadi lebih bagus," tandasnya.