Perkuat Kepastian Hukum, RPP Penyelesaian Sengketa Investasi Disusun
Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan bahwa Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penyelesaian sengketa investasi antara pemerintah dan para investor untuk memperkuat kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
"Kita perlu aturan ini untuk kepastian hukum yang diperlukan. Ini urusan keadilan sebenarnya, baik bagi pemerintah maupun penanam modal," kata Darmin, seusai memimpin rapat koordinasi mengenai rancangan regulasi tersebut di Jakarta, Senin (20/6/2016).
Dijelaskan, RPP tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dan akan mengatur penyelesaian sengketa dalam investasi, baik bagi investor dalam negeri maupun dari luar negeri.
Ia mengharapkan penyelesaian sengketa investasi diutamakan untuk selesai melalui mekanisme musyawarah mufakat melalui konsultasi dan negosiasi serta dibatasi dalam jangka waktu tertentu.
"Harus jelas dan ada batas waktunya sehingga ada kepastian bagi investor," tandas Darmin.

