Iuran Pensiun Direncanakan Naik Sebesar 3%

Pasardana.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mengusulkan kenaikan tarif iuran jaminan pensiun (JP) sebesar 2%-3% menjadi 5%-6% pada 2017. Kebijakan ini akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP).
"Iuran pensiun idealnya 8%," kata Agus Susanto, Direktur Utama (Dirut) BPJS-TK di Bali belum lama ini.
Bahkan, Korea Selatan (Korsel) telah menerapkan iuran JP sebesar 9%. Angka ini dilakukan secara bertahap mulai 3%.
Namun, angka ini belum bisa dicapai merujuk kondisi tenaga kerja di dalam negeri. Walaupun demikian, angka ini hanya mampu memberikan jaminan sampai 2035 ditunjang populasi produktif.
"Selanjutnya ini akan mengalami defisit," ucapnya.
Sampai sekarang, 8,7 juta pekerja mengikuti program JP. Pekerja informal diharapkan mengikuti program tersebut.
"Tantangannya adalah sosialisasi kepada kelompok tertentu seperti nelayan dan petani," ujarnya.
Adapun implementasi kepesertaan ini bisa dilakukan dengan sistem keagenan dengan pembayaran sistem donasi.