PTPP Inbrengkan Lahan Senilai Rp78,7 Miliar

foto : istimewa

Pasardana.id - PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) menginbrengkan tanahnya kepada anak usahanya, PT PP Peralatan Konstruksi. Lahan senilai Rp78,743 miliar itu terletak di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Mengutip keterbukaan PTPP Senin (19/12/2016), bahwa inbreng tanah serta alat berat dilakukan langsung kepada PT PP Peralatan Konstruksi dengan pengikatan inbreng dan akan meningkatkan modal dasar dan peningkatan modal yang ditempatkan serta disetor ke dalam kas PT PP Peralatan Konstruksi.

Dijelaskan juga, aksi ini secara operasional akan meningkatkan kemampuan dan memperkuat daya saing PTPP dalam pasar industri konstruksi, Engineering Procurement dan Construction (EPC) dan industri konstruksi.

Untuk diketahui, PTPP sebagai pemegang saham pengendali PT PP Peralatan Konstruksi menguasai sejumlah 99,98% saham.