OJK Paksa UUS Menjadi BUS

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Unit Usaha Syariah (UUS) yang terdapat pada suatu bank dirubah menjadi Bank Umum Syariah (BUS) pada 2023. Langkah ini telah dijalankan sejak 2008 dalam peta jalan BUS,
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Latar belakang rencana tersebut jika UUS tidak berubah menjadi BUS, maka pertumbuhan bisnisnya tidak cepat lantaran masih satu unit dengan induknya,ââÅ¡¬ kata Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perijinan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman di Bogor, Jawa Barat (Jabar), akhir pekan lalu.
UUS yang masih bersatu dengan induknya juga dinilai memanfaatkan infrastruktur dalam perkembangannya. Jadi, UUS tidak independen dalam meraih pertumbuhan.
Sementara itu, dua pilihan diberikan OJK bagi UUS, yakni perubahan UUS menjadi BUS atau bank dan anak usahanya berbentuk UUS menjadi BUS secara menyeluruh. Seperti yang dilakukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) diketahui menempuh spin off (pemisahan).
Beberapa bank lain, diakui Deden juga merencanakan spin off. Namun, rencana ini belum disampaikan bank-bank tersebut kepada OJK.
OJK akan memberikan insentif kepada bank yang melakukan langkah tersebut berupa pemberlakukan ketentuan permodalan minimum sebesar Rp500 miliar atau 25% dari modal induk usaha.
Apabila UUS itu belum mencapai modal tersebut, maka lembaga keuangan bank ini bisa bergabung ke UUS lain yang berada di sekitarnya.
Hal ini tidak diperoleh bagi pendirian BUS secara langsung yang dikenakan minimum sebesar Rp1 miliar.
Namun, suatu masalah dihadapi BUS ketika sudah berdiri berupa kategorisasi bank tersebut dalam Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU).
Maksudnya, sewaktu lembaga keuangan bank ini masih berstatus UUS mempunyai modal tergolong BUKU III, tapi ketika lembaga ini berubah menjadi BUS menurun modalnya menjadi tergolong BUKU II.
Kejadian ini berakibat sejumlah produk dan layanan tidak bisa ditawarkan kepada masyarakat.
Hingga saat ini, OJK mencatat ada sekitar 13 BUS dan 21 UUS yang terdapat di Indonesia. Sementara itu, pertumbuhan BUS naik sebesar 17% pada September 2016 dibandingkan periode yang sama tahun lalu dari 11,98%. Jika dibandingkan Agustus lalu, juga terjadi kenaikan sebesar 8,7%.