BI Permudah Akses Masyarakat untuk Menikmati Layanan Keuangan Digital
Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) terus mendorong agar masyarakat mendapat kemudahan dalam menikmati layanan keuangan digital (LKD).
Baru-baru ini, BI menerbitkan Surat Edaran (SE) No18/22/DKSP yang merupakan aturan turunan bagi pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No18/17/PBI/2016. PBI tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan pada layanan keuangan digital (LKD).
"Peningkatan kemudahan tersebut bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan kenyamanan bertransaksi, serta mendukung program penyaluran bantuan sosial yang dilakukan pemerintah," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara di Jakarta, baru-baru ini.
Dijelaskan, Surat Edaran tersebut memuat beberapa hal pokok yaitu pengaturan mengenai perluasan bank penyelenggara LKD, penerapan self registration, bulk registration, pelaksanaan uji coba bagi penerbit uang elektronik, serta kenaikan batas maksimum uang elektronik terdaftar (registered).
"Sejak diterbitkannya ketentuan mengenai LKD dua tahun lalu, perlu dilakukan upaya untuk lebih mengoptimalkan layanan tersebut guna memperluas akses keuangan," ujar Tirta.
Optimalisasi yang dimaksud, sambungnya, mulai dari perbaikan dari sisi penyelenggara, maupun meningkatkan kenyamanan dalam penggunaannya oleh masyarakat.
Dari sisi penyelenggara LKD, kemudahan diberikan dengan membuka kesempatan menjadi penyelenggara LKD kepada bank yang masuk dalam kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha(BUKU) 3 dan BPD BUKU1 dan 2 yang memenuhi syarat sebelumnya hanya BUKU 4 yang dapat menjadi penyelenggara).

