Wacana Menambah Barang Kena Cukai Mengemuka
Pasardana.id - Ditengah kondisi seretnya penerimaan negara dari sektor pajak dan bea cukai, muncul wacana untuk menambah barang kena cukai.
Anggota Komisi XI DPR, M. Misbakhun dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (13/10/2016), mengungkapkan bahwa, ada beberapa sektor yang bisa dijadikan barang kena cukai, antara lain; ban, plastik dan minuman berpemanis.
Adapun saat ini, pemerintah hanya mengandalkan tiga sektor, yakni tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.
"Ini penting, isunya satu tapi pemerintah dapatnya banyak, tinggal nanti ke depan manajemennya bagaimana sistem administrasi di bea cukai," imbuhnya.
Asal tahu saja, selama Januari-September 2016, realisasi penerimaan cukai hanya 78%, turun dibanding realisasi pada periode sama tahun lalu yang sebesar 88,9%.
Pemerintah sendiri, menurut Misbakhun, perlu melakukan relaksasi dan intensifikasi untuk pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan terkait penerimaan negara, sehingga di sisa waktu yang ada bisa dilakukan optimalisasi penerimaan pajak dari sisi penerimaan yang reguler.
"Pemerintah perlu melakukan ekstra usaha agar penerimaan pajak sebagaimana target bisa optimal," tandasnya.

