See More

17 Oktober 2026, 20:56

17 Oktober 2026, 12:43

17 Oktober 2026, 10:08

17 Oktober 2026, 07:51

17 Oktober 2026, 07:30

17 Oktober 2026, 01:43
surat utang negara|lelang SUN|kemenkeu
Oleh: Ronal

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, Selasa (9/9) akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dengan mata uang rupiah.
Ada delapan seri SUN yang akan dilelang, terdiri dari dua seri baru dan enam seri yang akan dibuka kembali, dengan tingkat kupon mulai dari 5,8 persen dengan nominal per unit Rp1 juta.
Penjualan SUN ini dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelanggan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Lelang bersifat terbuka (lelang terbuka), menggunakan metode harga beragam (harga berganda).
Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (8/9), untuk seri SPN03251210 (edisi baru), tanggal jatuh tempo 10 Desember 2025 dengan imbal hasil diskonto.
Selanjutnya seri SPN12260910 (edisi baru) jatuh tempo pada 10 September 2026 dan imbal hasil diskonto.
Seri FR0 109 (pembukaan kembali) jatuh tempo 15 Maret 2031 dan imbal hasil 5,8750000 persen; seri FR0 108 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 April 2036 dengan imbal hasil 6,50000 persen; seri FR0 106 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Agustus 2040 dengan imbal hasil 7,12500 persen.
Sementara itu, seri FR0 107 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Agustus 2045 dengan imbal hasil 7,12500 persen, seri FR0 102 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juli 2054 dengan imbal hasil 6,87500 persen, dan seri FR0 105 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juli 2064 dengan imbal hasil 6,87500 persen.
Lelang kali ini akan dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.
Untuk target indikatifnya Rp 27 triliun.
Dan untuk pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan hasil yang ditawarkan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non- competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran (bids) dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No.168/PMK.08/2019.