BUMA Internasional Grup Informasikan Adanya Penandatanganan Pinjaman Antar Perusahaan Terkendali Perseroan Senilai USD36 Juta

Pasardana.id - PT BUMA Internasional Grup Tbk (Perseroan) (IDX: DOID) menyampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan penandatanganan pinjaman antarperusahaan, antara PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) dan Atlantic Carbon Group Inc (ACG) pada tanggal 5 Juni 2025, yang keduanya merupakan perusahaan terkendali Perseroan (Pinjaman Antarperusahaan).
“BUMA sebagai pemberi pinjaman, sedangkan ACG sebagai penerima pinjaman. Nilai pinjaman maksimum sebesar USD36.000.000 dengan bunga 12% per tahun. Tanggal jatuh tempo 31 Desember 2028 dan Hukum yang mengatur adalah Hukum Indonesia,” beber Olga Oktavia Patuwo selaku Corporate Secretary DOID dalam keterbukaan informasi BEI (KOREKSI), Rabu (11/6).
Selanjutnya disampaikan, tujuan penggunaan pinjaman untuk korporasi umum, dimana salah satunya adalah melakukan pelunasan atas pinjaman yang dimiliki oleh ACG.
Diketahui, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, total Ekuitas Perseroan adalah sebesar USD193.471.111, sehingga persentase pinjaman antarperusahaan adalah maksimum 18,61%.
Juga disebutkan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.