BBTN Informasikan Perubahan Anggota Direksi Perseroan

Pasardana.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX: BBTN) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perubahan Anggota Direksi pada tanggal 24 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (25/3), Ramon Armando selaku Corporate Secretary BBTN menyampaikan, Bapak Hakim Putratama menyampaikan surat Pemberitahuan Pengangkatan sebagai Direktur Operations PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) pada tanggal 24 Maret 2025 bahwa berdasarkan hasil RUPS Tahunan BRI tanggal 24 Maret 2025, Bapak Hakim Putratama (Direktur Operations and Customer Experience Perseroan) diangkat menjadi Direktur Operations BRI.
Adapun berdasarkan Pasal 15B UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum diatur bahwa anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN/Bank lain dan Pasal 67 ayat (5) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN diatur bahwa masa jabatan anggota Direksi BUMN yang memangku jabatan rangkap pada BUMN, berakhir sejak terjadinya perangkapan jabatan dimaksud.
“Menunjuk hasil RUPS Tahunan Tahun 2025 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 Pasal 67 ayat (5) sebagaimana butir (1) dan (2) tersebut di atas, maka jabatan yang bersangkutan pada Perseroan berakhir efektif terhitung sejak tanggal 24 Maret 2025,” jelas Ramon Armando.
Diketahui, berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan bahwa jabatan anggota Direksi berakhir apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada rangkap jabatan serta anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, maka Perseroan akan menyelenggarakan RUPS untuk mengukuhkan berakhirnya masa jabatan Bapak Hakim Putratama sebagai Direktur Operations and Customer Experience Perseroan sehubungan dengan pengangkatannya sebagai Direktur Operations BRI, pada tanggal 26 Maret 2025.
Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.