POWR Telah Menyelesaikan Penerbitan Surat Utang Sebesar USD 350 Juta kepada Investor Asing di Luar Wilayah RI

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Cikarang Listrindo Tbk (IDX: POWR) menyampaikan telah menyelesaikan penerbitan Surat Utang sebesar USD 350.000.000 pada tanggal 12 Maret 2025 kepada investor asing di luar wilayah Republik Indonesia dengan tunduk pada Rule 144 A dan Regulation S berdasarkan Securities Act.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (14/3), Rani Maheswar selaku Corporate Secretary POWR menyampaikan, bahwa Transaksi bukan merupakan suatu penawaran umum sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan setiap peraturan pelaksanaannya dan bukan merupakan suatu penerbitan efek bersifat utang tanpa melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.

“Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dimana nilai Transaksi memenuhi batasan transaksi material, yaitu mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan atau setara dengan sekitar 49,43% dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, tetapi bukan merupakan transaksi material yang membutuhkan persetujuan RUPS mengingat nilainya tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan,” tulis Rani.

Adapun jatuh tempo Pembayaran Utang Pokok surat utang ini pada tanggal 12 Maret 2035 dengan bunga sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun.

“Rencananya, penggunaan dana hasil Transaksi dari Surat Utang yang diterbitkan tanpa jaminan ini, setelah dikurangi biaya-biaya, bersama dengan uang tunai yang ada, akan digunakan untuk melunasi secara penuh jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Surat Utang 2026,” jelas Rani.

Selanjutnya disampaikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini agar memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai hasil pelaksanaan Transaksi serta sebagai pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.