AS Sanksi Iran, Harga Minyak Dunia Naik

Pasardana.id - Harga minyak dunia naik pada Senin (24/2/2025) dipicu sanksi Amerika Serikat terhadap Iran.
Seperti dilansir Reuters, harga minyak West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman April 2025 naik 30 sen, atau sekitar 0,4 persen, menjadi US$70,7 per barel di New York Mercantile Exchange.
Harga minyak mentah Brent untuk pengiriman April 2025 meningkat 35 sen, atau sekitar 0,5 persen, menjadi US$74,78 per barel di London ICE Futures Exchange.
Departemen Keuangan AS pada Senin menetapkan sanksi-sanksi baru yang menargetkan industri minyak mentah Iran, termasuk para broker, operator kapal tanker, dan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penjualan dan pengiriman minyak Iran.
Selain sanksi AS terhadap Iran, harga minyak dunia juga terpengaruh upaya perdamaian Rusia-Ukraina. Presiden AS Donald Trump pada Senin menyatakan ia dan Presiden Perancis Emmanuel Macron telah melakukan diskusi terkait upaya penghentian perang di Ukraina.