Dirjen Migas Digeledah Kejagung, Respon Pertamina : Hormati Proses yang Berjalan

Pasardana.id - Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Senin (10/2) kemarin, manajemen PT Pertamina (Persero) pun kemudian meresponnya.
"Kita hormati proses yang sedang berjalan oleh aparat hukum," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, lewat pesan singkatnya, Senin (10/2).
Adapun penggeledahan tersebut diduga terkait dengan kebijakan atau proyek yang melibatkan PT Pertamina (Persero).
Kejagung mengungkap duduk perkara kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada periode 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dugaan kasus korupsi ini bermula ketika diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
"Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerjasama atau KKKS," ujar Harli di Kejagung, Senin (10/2).
Apabila penawaran dari swasta tersebut ditolak oleh Pertamina, maka hal itu dapat digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Namun, sambung Harli, dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina yakni ISJ dan/atau PT KPKP berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran dengan berbagai cara.
Pada periode waktu tersebut, kata Harli, seharusnya terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara atau MMKBN karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang dengan alasan COVID-19.
"Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang," terang Harli.
Selanjutnya disampaikan, akibat perbuatan itu, minyak mentah yang seharusnya dapat diolah di kilang digantikan dengan minyak mentah impor.
Harli mengatakan, hal itu merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak bisa terlepas dari impor minyak mentah.
"Akan dielaborasi selanjutnya dalam proses penyidikan, karena ini masih penyidikan umum. Penggeledahan ini merupakan salah satu langkah, tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka membuat terang," ujarnya.