TOWR Umumkan Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit dan Perubahan Perjanjian Transaksi Valuta Asing antara Protelindo dan Iforte dengan Bank Maybank Indonesia
Pasardana.id – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (IDX: TOWR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit dan Perubahan Perjanjian Transaksi Valuta Asing antara Protelindo dan Iforte sebagai Peminjam dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (IDX: BNII).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (10/10) disebutkan, pada tanggal 10 Oktober 2025, Maybank sebagai pemberi pinjaman dan Protelindo dan Iforte sebagai peminjam telah menandatangani: (i) Perubahan Perjanjian Kredit (Perjanjian Kredit Maybank) dan (ii) Perubahan Perjanjian Transaksi Valuta Asing (Perjanjian Transaksi Valuta Asing Maybank dan bersama-sama dengan Perjanjian Kredit Maybank selanjutnya disebut sebagai Transaksi) sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu fasilitas.
Monalisa Irawan selaku Corporate Secretary TOWR menyebutkan, beberapa keterangan penting sehubungan dengan Transaksi, antara lain sebagai berikut:
(a) Perpanjangan jangka waktu fasilitas sampai dengan 10 Oktober 2026;
(b) Berdasarkan Perjanjian Kredit Maybank, Protelindo and Iforte bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Maybank.
Selanjutnya disebutkan, Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka, (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, dan (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali.
Selain itu, Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42 dan bukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Juga disebutkan, pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak material yang negatif yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

