AS Perberat Sanksi Rusia, Harga Minyak Dunia Naik
Pasardana.id - Harga minyak dunia naik pada Jumat (10/1/2025) setelah pemerintah Amerika Serikat memperberat sanksi yang dijatuhkan kepada Rusia.
Seperti dilansir Reuters, harga minyak West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Februari 2025 naik US$2,65, atau sekitar 3,6 persen, menjadi US$76,57 per barel di New York Mercantile Exchange.
Harga minyak mentah Brent untuk pengiriman Februari 2025 meningkat US$2,84, atau sekitar 3,7 persen, menjadi US$79,76 per barel di London ICE Futures Exchange.
Pemerintah AS menjatuhkan sanksi baru yang menargetkan seluruh rantai produksi dan distribusi minyak Rusia, termasuk kapal tanker, perantara, pedagang, dan pelabuhan.
Sumber-sumber Reuters di perdagangan minyak Rusia dan kilang India menyebutkan sanksi tersebut akan mengganggu ekspor minyak Rusia ke India dan Tiongkok, membuat mereka mencari pasokan alternatif.