OJK Umumkan Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, membubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, yang beralamat di Jl. Tamansari No. 30 Bandung Jawa Barat 40116 terhitung efektif sejak tanggal 1 Maret 2024.

Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung.

KDK Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, yaitu sebagai berikut:

  1. Faiz Mufidi. M : Ketua
  2. Affandi Iss : Anggota
  3. Efik Yusdiansyah : Anggota
  4. Nurdin, SE. MSi : Anggota
  5. Rini Lestari : Anggota
  6. Auf Amarullah : Anggota
  7. Hikmat Taofiq : Anggota
  8. Eko Priyanto : Anggota

dengan alamat: Jl. Tamansari No. 30 Bandung Jawa Barat 40116 Telepon (022) 4203368

“Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun,” sebut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar dalam Pengumuman OJK, Kamis (12/9).