Anggaran Tahun 2025 Dipangkas, OJK Berencana Reschedule ke Tahun Selanjutnya
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk tahun 2025 dari yang awalnya diusulkan Rp13,2 triliun menjadi Rp11,5 triliun.
Meski angkanya lebih rendah, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, usulan penyesuaian tersebut telah disetujui Komisi XI DPR, Senin (5/8) lalu.
"Seperti diketahui, usulkan kami yang semula adalah Rp 13,2 triliun pada gilirannya disetujui pagu indikatif Rp 11,5 triliun, yang pada hari ini kami usulkan sebagai besaran dari RKA 2025 OJK," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (10/9).
Mahendra menjabarkan, penyesuaian anggaran tersebut dilakukan untuk beberapa aspek, salah satunya menyangkut anggaran infrastruktur kelogistikan.
Misalnya, anggaran untuk kantor OJK di Ibu Kota Nusantara yang semula Rp 179,9 miliar untuk 2025 menjadi Rp 13,4 miliar.
"Atau pengurangan Rp 160,6 miliar," ungkapnya.
Mahendra menambahkan, penyesuaian anggaran juga berlaku untuk kantor OJK di Jakarta, yang semula Rp 449,1 miliar menjadi Rp 199 miliar atau ada pengurangan sebesar Rp 250 miliar.
Pengurangan anggaran tersebut karena penundaan penataan gedung kantor maupun sewa gedung kantor.
Selanjutnya, anggaran untuk kantor-kantor OJK di berbagai daerah juga berkurang pada 2025 dari sebelumnya sebesar Rp 420,9 miliar menjadi Rp 194,4 miliar, atau berkurang 226,5 miliar.
Pengurangan tersebut karena penundaan pembangunan kantor, sewa, hingga penataan gedung kantor.
Ada juga pengurangan pengadaan aset lain dari usulan Rp 413 miliar turun jadi Rp 35,4 miliar tahun depan, atau berkurang Rp 373,3 miliar.
OJK juga melakukan penyesuaian anggaran terkait kebutuhan teknologi dan informasi.
Rinciannya, yakni untuk langganan dan lisensi IT dari usulan semula Rp 423,9 miliar menjadi Rp 314,3 miliar atau pengurangan sebesar Rp 109,6 miliar
Terakhir, untuk infrastruktur teknologi informasi itu sendiri, dari semula 470,7 miliar menjadi 239,7 miliar, atau pengurangan Rp 231 miliar.
"Pengurangan tersebut kami rencanakan untuk bisa dijadwalkan kembali atau reschedule ke tahun selanjutnya. Jadi bukan pembatalan atau pengurangan permanen, tapi reschedule," tukasnya.
Tak berhenti sampai disitu, penyesuaian juga terjadi dalam proses rekrutmen sumber daya manusia (SDM).
Dimana, OJK sebelumnya menetapkan formasi efektif untuk seluruh OJK berdasarkan bidang adalah 5.996 mulai dari Deputi Komisioner hingga staf ke bawah.
"Namun kami sadari bahwa dengan adanya teknologi informasi lalu adanya penyempurnaan dan penyederhanaan proses bisnis serta efektivitas dari jabatan fungsional kami merencanakan tidak memenuhi 100 persen nya tapi memenuhi 85 persen saja," pungkas dia.