OJK Sebut Pasar Modal Bisa Jadi Alternatif Sumber Pembiayaan Perusahaan dan UKM
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Pasar Modal menjadi alternatif sumber pembiayaan perusahaan, termasuk bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam menjaga kecukupan modal pengembangan usaha.
“Di tengah industri perbankan yang dalam beberapa tahun terakhir masih menerapkan kebijakan suku bunga yang tinggi, Pasar Modal menjadi solusi yang paling feasible bagi perusahaan, untuk memperoleh pendanaan jangka panjang, guna memperkuat struktur permodalannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam sambutannya pada acara SEPMT di Makassar, Jumat (09/8).
Dalam keterangan pers, Jumat (09/8), Inarno menyampaikan, bahwa terdapat begitu banyak manfaat yang diperoleh perusahaan jika melakukan Penawaran Umum diantaranya perusahaan dapat memperoleh pendanaan jangka panjang, meningkatkan value dan citra perusahaan, mempertahankan kelangsungan usaha dan insentif pajak.
Khusus untuk memberikan kemudahan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memperoleh pendanaan di Pasar Modal, OJK juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain melalui penerbitan:
1.POJK Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah untuk mendorong perusahaan dengan aset skala kecil yang memiliki total aset kurang dari Rp50 miliar;
2.POJK Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik (e-IPO); dan
3.POJK Nomor 57 tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, untuk mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 milliar, serta kemudahan perizinan melalui aplikasi SPRINT OJK.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman dalam kesempatan itu juga mengatakan, bahwa tantangan terbesar bagi UKM adalah dari segi pendanaan.
Namun demikian, terdapat sumber pendanaan bagi perusahaan melalui pasar modal yakni melalui securities crowdfunding untuk pendanaan awal dan Initial Public Offering (IPO).
Kuliah Umum Universitas Negeri Makassar
Dalam kunjungan kerjanya di Makassar, Inarno juga menghadiri Kuliah Umum di Universitas Negeri Makassar yang diikuti oleh 700 civitas akademika.
Pada kesempatan itu, Inarno menyampaikan, bahwa jumlah investor Pasar Modal terus meningkat dengan mayoritas investor didominasi oleh kalangan milenal dan Gen Z di bawah usia 30 tahun dengan persentase mencapai 55 persen.
Pertumbuhan ini terfasilitasi dengan perkembangan teknologi informasi yang juga berkembang sangat pesat.
Memanfaatkan teknologi baru yang semakin canggih dan user friendly, generasi muda mulai memanfaatkan media sosial untuk mencari dan menyebarkan informasi, yang menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan berinvestasi.
Namun demikian, kemudahan memperoleh informasi tersebut juga dibarengi dengan maraknya informasi atau berita yang diragukan kebenarannya alias hoax, khususnya di dunia investasi, sehingga diperlukan kewaspadaan terhadap berbagai jenis tawaran investasi.
“Jangan mudah terpengaruh oleh promosi dan janji-janji manis investasi yang tidak masuk akal di media sosial dengan kata kunci “Investasi bukanlah sebuah permainan atau perjudian”, namun membutuhkan pemahaman yang mendalam terkait fundamental dan serta strategi keuangan” kata Inarno.
Sementara itu, Anggota Badan Supervisi OJK, Didid Noordiatmoko dalam Kuliah Umum yang bertemakan ‘Mahasiswa UNM Cerdas Berinvestasi’ menyampaikan pentingnya waspada investasi ilegal dengan mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
“Karakter investasi ilegal meliputi legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko (free risk), pola member get member, dan seringkali memanfaatkan peran tokoh masyarakat/public figure/tokoh agama. Modus Investasi ilegal meliputi seka ponzi, pemalsuan izin usaha yang mengatas-namakan OJK, dan duplikasi nama Perusahaan berizin OJK,” kata Didid.
Lebih lanjut Didid juga mengingatkan peserta, untuk mengetahui konsep “Camilan” (Camera, Microphone, dan Location) sebagai batasan akses aplikasi penyelenggara pendanaan ke handphone pengguna.
Adapun kegiatan SEPMT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan literasi keuangan masyarakat Sulawesi Selatan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pasar modal sebagai upaya untuk memperkuat perekonomian daerah.
Diketahui, Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) yang diselenggarakan pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2024 merupakan program inisiatif OJK yang bersinergi dengan Self-Regulatory Organization (SRO).
Program ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan serta terhindar dari investasi ilegal.
Selain kegiatan Sosialisasi Pasar Modal sebagai Alternatif Pendanaan Perusahaan dan Kuliah Umum, terdapat juga kegiatan yang berkolaborasi dengan jurnalis lokal dalam bentuk Media Gathering dan Talkshow.