META Umumkan Perpanjangan Periode Penawaran Tender Sukarela yang Dilaksanakan oleh MPTIS
Pasardana.id - PT Nusantara Infrastructure Tbk (IDX: META) menyampaikan Pengumuman Perpanjangan Periode Penawaran Tender Sukarela Atas Saham-Saham PT Nusantara Infrastructure Tbk oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services (MPTIS) pada tanggal 04 Desember 2024.
“Sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Sukarela yang dilaksanakan oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services (MPTIS), atas saham yang dimiliki oleh PT Nusantara Infrastructure Tbk (Perseroan), telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat No. S-988/PM.02/2024 tanggal 3 Desember 2024 perihal Perpanjangan Masa Penawaran Tender Sukarela oleh MPTIS atas saham Perseroan serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela,” sebut Dahlia Evawani selaku Corporate Secretary META dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (04/12).
Adapun, rencana masa perpanjangan Penawaran Tender Sukarela, yaitu sebagai berikut:
1.Jangka Waktu Perpanjangan
Masa perpanjangan Penawaran Tender Sukarela akan dimulai pada tanggal 6 Desember 2024 sampai dengan 5 Maret 2025.
2.Penerimaan dan Pembayaran Harga Penawaran Tender Sukarela
Pembayaran kepada partisipan yang menawarkan sahamnya dalam masa perpanjangan Penawarran Tender Sukarela ini akan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025
Ditambahkan, syarat, ketentuan, dan prosedur Penawaran Tender Sukarela sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela yang diumumkan pada harian Bisnis Indonesia dan Investor Daily tanggal 18 Maret 2024 masih berlaku dalam masa perpanjangan Penawaran Tender Sukarela, kecuali mengenai Jangka Waktu Penawaran dan Tanggal Pembayaran.
Juga disebutkan, bahwa hingga tanggal pengumuman ini, masih terdapat pemegang saham publik yang belum dapat dihubungi atau tidak memberikan tanggapan/konfirmasi dalam bentuk apa pun terkait keputusan mereka apakah akan menjual sahamnya melalui partisipasi dalam Penawaran Tender Sukarela atau memilih untuk tidak menjual sahamnya kepada MPTIS.
Sebagai informasi tambahan, dalam periode Penawaran Tender Sukarela yang telah berlangsung selama 86 hari, MPTIS telah berhasil membeli sebanyak 3.794.727.358 saham dari total 4.104.990.344 saham yang menjadi objek dari Penawaran Tender Sukarela.
“Bagi pemegang saham yang belum berpartisipasi sebagaimana dimaksud di atas, diharapkan agar segera menyatakan secara tegas sikapnya terkait kepemilikan saham Perseroan yang terdaftar atas nama mereka. Pemegang saham tersebut dapat memilih untuk: (i) Menjual sahamnya kepada MPTIS selama masa Penawaran Tender Sukarela, atau (ii) Menyatakan secara tegas bahwa mereka tidak ingin menjual sahamnya dan memilih tetap menjadi pemegang saham Perseroan. Untuk menyampaikan sikap terkait kepemilikan saham tersebut, para pemegang saham dapat memberikan pernyataan melalui e-mail,” tandas Dahlia Evawani.