Pemodal BUKA Restui Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Rapat Umum Para Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bukalapak.com Tbk (IDX: BUKA) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Desember 2024 menyetujui perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum. 

Sehingga Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum menjadi sebagai berikut: 

a.Sekitar 40% akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja.

b.Sekitar 13,35% akan digunakan untuk modal kerja Entitas Anak, yaitu; 

i.Sekitar 12% (dua belas persen) dialokasikan kepada PT Buka Mitra Indonesia;

ii.Sekitar 0,10% (nol koma sepuluh persen) dialokasikan kepada PT Buka Usaha Indonesia; 

iii.Sekitar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dialokasikan kepada PT Buka Investasi Bersama; 

iv.Sekitar 0,20% (nol koma dua puluh persen) dialokasikan kepada PT Buka Pengadaan Indonesia;

v.Sekitar 0,05% (nol koma nol lima persen) dialokasikan kepada Bukalapak Pte. Ltd; dan

vi.Sekitar 0.50% (nol koma lima puluh persen) dialokasikan kepada PT Five Jack. 

“Sisanya akan digunakan oleh Perseroan dan atau Entitas Anak (baik yang sekarang sudah ada atau yang akan ada) untuk: pertumbuhan dan atau pengembangan usaha Perseroan dan Entitas Anak (baik yang sekarang sudah ada atau yang akan ada) melalui termasuk namun tidak terbatas pada pembelian saham dan atau aset, dan atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan termasuk dalam rangka perjanjian patungan (joint venture), dan metode transaksi lain yang sesuai serta pelunasan fasilitas pinjaman yang digunakan untuk keperluan pertumbuhan dan atau pengembangan usaha baik yang sekarang ada maupun yang akan datang dan modal kerja Entitas Anak (baik yang sekarang sudah ada atau yang akan ada) selain sebagaimana telah disebutkan pada poin b nomor i-vi),” jelas Cut Fika Lutfi selaku Corporate Secretary BUKA dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (04/12).

Selain itu, lanjut Cut Fika Lutfi, Rapat juga menerima pengunduran diri Teddy Nuryanto Oetomo, dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak penutupan Rapat, dan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengawasan selama tahun buku berjalan 2024, sepanjang hal tersebut tercermin dalam laporan tahunan Perseroan yang telah disahkan dan dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan Perseroan dan tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Rapat menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan Rapat mengenai perubahan susunan Direksi ke dalam suatu akta notaris, melaporkan ke instansi yang berwenang serta perbuatan-perbuatan lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut.