RUPSLB PRIM Restui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Pasardana.id - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Royal Prima Tbk (IDX: PRIM) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2024 menyetujui Perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.
“Rapat menyepakati keputusan untuk merubah Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 yakni perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam Perseroan,” sebut Indrika Rahmi selaku Corporate Secretary PRIM dalam keterbukaan informasi BEI, Minggu (22/12).
Selanjutnya dijelaskan perubahan Pasal 3 yang dimaksud;
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
1.Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
I.Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Kesehatan Sosial.
II.Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.
2.Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha:
I.Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Kesehatan Sosial
A. (86103) Aktivitas Rumah Sakit Swasta
B. (86105) Aktivitas Klinik Swasta
C. (86901) Aktivitas Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan selain Dokter dan Dokter Gigi
D. (86902) Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional
E. (86903) Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan
F. (86904) Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation)
II.Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.
A. (71208) Aktivitas Pengujian atau Kalibrasi Alat Kesehatan dan Inspeksi Sarana dan Prasarana Kesehatan
Diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham telah memenuhi kuorum, karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sebanyak 2.647.789.900 saham atau 78,0268% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.