Diversifikasi Bisnis, DATA Dirikan Usaha Patungan dengan Maxindo Mitra Solusi

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Emiten bidang usaha Internet Service Provider, layanan konsultasi IT serta jaringan tetap berbasis kabel, PT Remala Abadi Tbk (IDX: DATA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan pendirian usaha patungan dengan PT Maxindo Mitra Solusi, yang diberi nama PT Mitra Integrasi Bersama, pada tanggal 10 Desember 2024, dengan alamat di Kota Administrasi Jakarta Utara. 

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (12/12), Richard Kartawijaya selaku Direktur Utama DATA menjelaskan, Perseroan memiliki 51% saham, yang setara dengan 25.500 lembar saham, sementara PT Maxindo Mitra Solusi memiliki 49% saham, atau sebanyak 24.500 lembar saham. 

“Usaha patungan ini bertujuan untuk memperluas bisnis di sektor konstruksi dan informasi serta komunikasi, dengan kegiatan mencakup pembangunan infrastruktur telekomunikasi (KBLI 42206) dan penyediaan layanan komunikasi serta distribusi data (KBLI 61100),” jelas Richard. 

Selanjutnya disampaikan, modal dasar PT Mitra Integrasi Bersama adalah sebesar Rp20 miliar, dengan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp5 miliar. 

Saat ini, akta pendirian PT Mitra Integrasi Bersama dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia masih dalam proses pengesahan. 

Struktur pengelolaan perusahaan terdiri dari Direktur: Johnson, dan Komisaris: Verah Wahyudi S. Wong.

“Pendirian PT MIB akan mendukung diversifikasi operasional Perseroan melalui ekspansi bisnis ke sektor konstruksi jaringan telekomunikasi dan layanan komunikasi berbasis infrastruktur. Kolaborasi antara PT Remala Abadi Tbk dan PT MIB dapat meningkatkan efisiensi penyediaan layanan ISP dengan memperluas cakupan infrastruktur telekomunikasi, seperti pembangunan sentral telekomunikasi dan pengelolaan kabel telekomunikasi (KBLI 42206 dan 61100),” jelas Richard, lebih lanjut.

Sedangkan dampak terhadap Aspek Hukum, seluruh proses pendirian PT MIB dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

“Dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 51%, PT Remala Abadi Tbk tetap memiliki kendali strategis terhadap PT MIB, sehingga tidak menimbulkan risiko hukum signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Richard.

Adapun dampak terhadap Kondisi Keuangan DATA, dengan penyertaan modal sebesar Rp2.55 miliar atau 51% dari total modal disetor PT MIB, pendirian usaha ini tidak memberikan dampak material negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan karena bersumber dari alokasi internal yang telah direncanakan. 

Dalam jangka panjang, pendirian ini diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan Perseroan melalui potensi peningkatan layanan dan diversifikasi portofolio bisnis. 

Sementara untuk Dampak terhadap Kelangsungan Usaha, pendirian PT MIB memperkuat posisi Perseroan di pasar ISP dengan mendukung pengembangan infrastruktur jaringan telekomunikasi yang menjadi dasar operasional layanan internet. 

“Melalui diversifikasi usaha ke sektor konstruksi dan telekomunikasi, Perseroan dapat meningkatkan daya saing dan ketahanan usaha dalam menghadapi dinamika pasar teknologi informasi dan komunikasi,” tandas Richard.