SBAT Sampaikan Adanya Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pemberhentian Sementara Direktur Perseroan
![foto : ilustrasi (ist)](/media/66582/ilustrasi.jpg?crop=0,0.15423404625282566,0,0&cropmode=percentage&width=675&height=380&rnd=133782972580000000)
Pasardana.id - Emiten Industri dan Perdagangan Tekstil, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (IDX: SBAT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan adanya Surat Keputusan Dewan Komisaris terkait Pemberhentian Sementara Direktur Perseroan pada tanggal 20 November 2024.
“Menolak pembatalan pengunduran diri Saudara Jefri Zal sebagai Direktur PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dan memberhentian dengan hormat Jefri Zal sebagai Direktur PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. Selanjutnya, mengangkat Effendi Kemek sebagai Direktur PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. untuk menggantikan Saudara Jefri Zal sementara waktu, sampai adanya penetapan Direktur Perusahaan yang baru yang tercatat secara resmi pada Perubahan Akta Perusahaan,” sebut pernyataan yang ditandatangani Komisaris Utama SBAT, Mamay Jamaludin seperti dilansir dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (09/12).
Selanjutnya, Kegiatan usaha perusahaan hingga RUPS untuk sementara waktu dilaksanakan oleh Direktur Utama.