Pemerintah Bakal Lanjutkan Diskon PPN Rumah dan Mobil Listrik di 2025
Pasardana.id - Pemerintah bakal melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah dan kendaraan listrik pada 2025.
Hal tersebut diungkap Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto setelah memanggil sederet menteri ekonomi untuk rapat koordinasi Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian di Hotel Four Season Jakarta Selatan, Minggu (3/11/).
“Terkait dengan PPN DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik, juga PPN DTP untuk properti,” sebut Menko Airlangga.
Ia pun mengungkapkan, yang menjadi pertimbangan untuk melanjutkan insentif ini adalah daya beli masyarakat yang masih relatif lemah.
Menko Airlangga berharap, pemberian kedua insentif ini di 2025 dapat memacu pertumbuhan daya beli masyarakat.
“Karena insentif terkait dengan PPN DTP itu, adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah. Dan kelas masyarakat itu, adalah pertama untuk beli rumah,” terang Airlangga.
Hanya saja, dirinya belum bisa memastikan berapa lama kedua insentif ini akan diterima masyarakat Indonesia pada 2025.
Ia juga belum memberikan besaran potongan PPN untuk pembelian dua aset tersebut.
“Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan. Karena seperti kemarin, motor ada kuotanya. Jadi jumlahnya tidak terbatas,” tutup Airlangga.