Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil
Pasardana.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, sejak awal 2024 telah berhasil menindak aktivitas ilegal senilai Rp 6,1 triliun.
Disebutkan, bahwa aktivitas ilegal ini mayoritasnya adalah barang selundupan berupa tekstil dan produk tekstil (TPT).
Di mana, penyelundupan TPT ini paling banyak ditemukan pada aktivitas impor.
Menkeu mengungkapkan, banyaknya barang selundupan TPT ini dikarenakan produksi barang berlebihan di negara lain.
Selain itu, kata Menkeu, beberapa negara destinasi atau target pemasaran produk tersebut biasanya menerapkan tarif yang sangat tinggi.
“Sehingga barang yang berkelebihan itu juga ‘muntah' dalam bentuk iIlegal activity di Indonesia,” ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (14/11).
Bendahara Negara pun menambahkan, dari 31 ribu kali penindakan, ada sebanyak 12 ribu di antaranya berasal dari kegiatan impor ilegal dan mayoritas merupakan produk TPT.
Tekstil ilegal ini, kata Sri Mulyani, juga diperdagangkan dengan bebas di dalam negeri.
"Ini yang meresahkan dan banyak dijual di masyarakat luas," timpalnya.
Karena itu, untuk memetakan masalah tersebut, pihaknya dalam hal ini Kemenkeu, telah bekerja sama dengan kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Dengan koordinasi, maka akan menghasilkan beberapa kebijakan dengan mempelajari pola penyelundupan.
Jika ada praktik kecurangan perdagangan, seperti dumping, Kemenkeu akan memberlakukan bea masuk anti dumping.
Ada juga kebijakan lain seperti pembatasan kuota. Hanya saja hal ini tak mudah.
TPT sendiri memiliki beragam jenis produk, hasil produknya berbeda di hulu dan hilir.
Di hulu berbentuk tekstil, hilirnya garmen atau produk jadi.
Jika proteksi dilakukan hanya di hulu maka produksi garmen dalam negeri akan kena dampaknya, karena bahan bakunya akan naik.
Karena itu, Kemenkeu terus berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Tak berhenti sampai disitu, Kemenkeu juga tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.
Tim ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Budi Gunawan.
Budi Gunawan mengatakan, industri dalam negeri telah mengalami tekanan yang sangat luar biasa karena harus bersaing dengan produk-produk dari negara lain, terutama produk-produk selundupan.
Dari data intelijen keuangan selama empat tahun terakhir, disebutkan bahwa total transaksi penyelundupan telah mencapai kurang lebih Rp 216 triliun.