Menkeu Terbitkan Surat Edaran Minta Kepala Lembaga Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
Pasardana.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para menteri di Kabinet Merah Putih hingga kepala lembaga, dalam hal ini termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian untuk menghemat anggaran belanja perjalanan dinas (perdinas) di sisa tahun ini.
Surat edaran ini tertuang dalam surat bernomor S-1023/MK.02/2024 yang dikeluarkan langsung pada 7 November 2024.
Tertulis bahwa perintah penghematan anggaran tersebut merupakan lanjutan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi perdinas.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024," tulis Menkeu Sri Mulyani dalam suratnya, pada Jumat (08/11).
Sedikitnya, ada enam poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.
Yang pertama, Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka satu dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.
Yang tetiga, dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.
Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk: a. belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan b. belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
Yang kelima, Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.
"Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan," tulis surat edaran tersebut.