Kemendag Pastikan Utang Migor Pemerintah ke Pengusaha Dibayarkan Tahun Ini

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut utang program satu harga minyak goreng (rafaksi) yang diselenggarakan pada 2022 lalu akan dibayarkan tahun ini.

Diketahui, hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut antar kementerian yang terkait penyelesaian utang tersebut.

Kemendag sendiri masih menunggu jadwal menteri terkait untuk mengadakan rapat koordinasi terbatas terkait rafaksi.

"Pasti ... tahun ini mungkin dibayar. Ya mudah-mudahan selesai lah InsyaAllah," tutur Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (29/1) kemarin.

Sebelumnya, Kemendag bersurat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk rapat penyelesaikan utang rafaksi.

Karena Kemenko Bidang Perekonomian, sebagai koordinator pada program rafaksi itu pada 2 tahun lalu.

"Masih kita terus berproses gimana menunggu dari keputusan di rakortas (rapat koordinasi terbatas) belum diputusin. Kita sudah coba bersurat tetapi belum ada rakortas semua menteri, semua menteri terkait," jelas Isy.

Terkait tanggapan pengusaha akan menggugat pemerintah, Isy mengatakan, hal tersebut merupakan hak pengusaha.

Pihaknya akan menunggu proses hukum yang berjalan.

"Kalau gugat itu kan hak pengusaha. Kalau maunya ya sekarang kita harus tunggu proses hukumnya aja," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, utang pemerintah terkait program satu harga minyak goreng (rafaksi) minyak goreng sudah dua tahun belum dibayarkan kepada pengusaha.

Program itu diluncurkan pada 19 Januari 2022 lalu, sebagai penugasan kepada produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menjual minyak goreng murah saat harga komoditas itu mahal.

Kala itu, semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter, sementara itu, harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp 17.000-20.000 per liter. Nah selisih harga atau rafaksi itu dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah.

Masalah muncul ketika Permendag 3 digantikan dengan Permendag 6 tahun 2022.

Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal rafaksi yang ditanggung pemerintah.

Padahal, seharusnya utang pemerintah kepada pengusaha tetap harus dibayarkan.