Gabungan Pelaku UMKM Kecewa Kemenkes Larang Penjualan Rokok Eceran
Pasardana.id - Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) mengutarakan kekecewaanya atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi aturan turunan Undang-Undang (UU Kesehatan) terkait produk tembakau yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dimana dalam aturan tersebut, banyak terdapat larangan total bagi produk tembakau, termasuk larangan penjualan rokok eceran.
Wakil Ketua Umum DPP AKRINDO, Anang Zunaedi mengaku, adanya aturan tersebut menjadikan omzet pelaku UMKM sangat bergantung pada produk tembakau.
“Dorongan pelarangan penjualan rokok eceran dapat mematikan usaha para pedagang. Rokok adalah produk legal yang dapat diperjualbelikan dan menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi pelaku UMKM,” sebutnya dalam keterangan tertulis Rabu (27/9) lalu.
Anang berharap, Kemenkes agar bisa lebih adil saat menyusun kebijakan terkait produk tembakau.
Ia juga menyayangkan sikap Kemenkes yang tidak bisa melihat kontribusi UMKM yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja.
“Keberadaan UMKM yang mandiri ini harusnya dilindungi, bukan justru dimatikan dengan kebijakan sepihak,” tegasnya.
Hal senada diutarakan juga oleh Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI), Setyorinny Hermawati, yang berharap pemerintah dapat terus konsisten melindungi sektor usaha yang menunjang ekonomi masyarakat kecil.
"Pemerintah mohon lebih bijaksana dengan menggodok aturan yang sesuai realita kehidupan masyarakat. Kemenkes juga harus melibatkan dan mengakomodir suara pelaku UMKM dalam proses penyusunan RPP UU Kesehatan terkait produk tembakau ini,” jelasnya.
Setyorinny menambahkan, pelaku UMKM seharusnya mendapatkan perlindungan melalui kebijakan.
Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PBD) Indonesia hampir mencapai 61% dan menyerap sebanyak 97% tenaga kerja.
“Oleh karena itu, aturan produk tembakau yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu seharusnya diatur, bukan pelarangan total. Pemerintah harus lihat dampaknya dari sektor hulu ke hilir,” bebernya.
Sebelumnya, pada 20 September 2023 silam, Kemenkes telah melaksanakan public hearing tentang pasal zat adiktif berupa produk tembakau, namun tidak ada satupun pelaku UMKM sektor perdagangan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau yang diundang untuk datang menyampaikan pendapat.