Kemenparekraf Usulkan Tanggal 24 Oktober Sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional

foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  (Kemenparekraf) mengusulkan tanggal 24 Oktober menjadi Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas).

Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023) mengatakan, bahwa sesuai dengan semangat yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam WCCE di Bali beberapa waktu lalu, dimana saat ini ekonomi kreatif adalah tulang punggung ekonomi dan masa depan bangsa Indonesia.

"Kami mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang dilakukan oleh Kemenparekraf bersama seluruh stakeholders, khususnya asosiasi dan pelaku di 17 subsektor untuk mewujudkan penetapan Hekrafnas," ujar Sandiaga.

Kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai sekitar 7,4 persen.

Dimana berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020, nilainya mencapai sekitar Rp1.087 triliun.

"Ini adalah momen untuk merayakan ekonomi kreatif agar mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif secara berkelanjutan untuk menuju Indonesia Emas 2045," tegasnya.

Selain itu, sektor ekonomi kreatif juga memberikan kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja.

Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Riwud Mujirahayu menyebutkan, pada tahun yang sama, tercatat sekitar 17,6 juta orang bekerja di sektor ekonomi kreatif.

"Kekuatan ekonomi kreatif Indonesia berasal dari keanekaragaman budaya dan seni yang sangat kaya, sehingga menjadi salah satu keunggulan dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif," tukasnya.