Kementerian Perdagangan Inisiasi Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka

foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memberikan sambutan pada acara Pembukaan Konsultasi Publik “Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia” yang berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (05/6).

Menurut Mendag, perdagangan CPO di Indonesia selama ini masih mengacu pada harga referensi dari Bursa Malaysia dan Rotterdam.

“Oleh karena itu, harga belum transparan dan akuntabel, terutama untuk penentuan kebijakan Pajak Ekspor (PE) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan dan Bea Keluar (BK) oleh Kementerian Keuangan,” sebut Mendag seperti dilansir dari laman kemendag.go.id.

Dalam rangka penguatan kinerja ekspor CPO serta untuk pembentukan harga acuan CPO yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu, baik untuk perusahaan besar, menengah, maupun PKS yang diperoleh dari banyak penjual dan pembeli, Kementerian Perdagangan menginisiasi kebijakan ekspor CPO melalui Bursa Berjangka.

Melalui kebijakan ini, akan diperoleh data harga CPO yang valid serta dapat mendorong perbaikan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

Mendag berharap, kebijakan ini mampu menjadikan Indonesia sebagai pemengaruh pasar untuk CPO di pasar global.

Adapun dalam acara ini, turut dihadiri para Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan; para pimpinan perusahaan pelaku usaha CPO; dan Perwakilan Gapki.