Kantor Bea Cukai Digeladah Kejagung, Diduga Ada Praktek Money Laundering

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kantor Bea dan Cukai digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengkonfirmasi adanya penggeledahan tersebut.

Dia mengatakan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kemenkeu siap membantu pemeriksaan Kejagung jika diperlukan, tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Diperiksa, diminta bahan dokumennya. Tentunya kita bantu. Itu memang tugas pokok kita untuk membantu," ujarnya di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (28/5).

Hanya saja, Askolani tidak menjelaskan dengan gamblang penyebab Kejagung melakukan penggeledahan ke Kantor Bea dan Cukai.

Dia juga tidak mau membenarkan kantornya digeledah akibat dugaan korupsi emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (IDX: ANTM).

"Kita ikuti proses, kita belum tahu persisnya," kata dia.

Diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut status dugaan korupsi terkait komoditas emas itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023.

Menurutnya, kegiatan awal penanganan perkara yang dilakukan adalah menggeledah sejumlah tempat, yaitu: Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren, hingga Tangerang Selatan.

Hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Tak hanya itu, tiga pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.

Selain tiga pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta.

Para pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yakni EDN selaku Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

FI dan MAD, masing-masing selaku PNS di Ditjen Bea Cukai serta HW selaku selaku karyawan PT Indah Golden Signature.

Sebagai informasi, dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 ini mencuat saat Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu hingga Rp 300 triliun.

Hal ini diungkap oleh Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

Saat itu, Mahfud mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp 189 triliun atas impor emas batangan.