Spin Off UUS Bank Lebih Banyak Mudharat daripada Manfaat

Pasardana.id - Sekjen Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Herwin Bustaman menyampaikan tiga poin mengapa Unit Usaha Syariah (UUS) harus dipertahankan.
Pertama, secara global tidak ada fatwa yang melarang model Unit Usaha Syariah (UUS). Bahkan, itu masih diadopsi oleh sebagian besar negara termasuk Kerajaan Arab Saudi.
Kedua, Lebih banyak mudharat daripada manfaatnya jika UUS dihapuskan.
"Ketiga, UUS juga berperan penting dalam mengembangkan industri perbankan syariah," kata Herwin dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Spin Off Bank Syariah?" di Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (25/5) kemarin.
Menurut Herwin, pembahasan tentang UUS ini perjalanannya sudah panjang.
"Permohonan dari komite ahli perbankan syariah adalah bagaimana bisa dipastikan tidak adanya percampuran antara konvensional dengan syariah. Maka itu, ada persyaratan untuk menjalankan UUS laporan keuangan harus dipisah, pencatatannya dipisah. Landasan hukumnya tafriqul halal 'anil haram," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, hasil beberapa riset ditemukan bahwa Bank Umum Syariah (BUS) kecil di developing countries terlalu kecil untuk bisa berkontribusi ke negara tersebut.
"Bahayanya monopolistic competition, kalau bank besar selain kesulitan juga berbahaya. Spin-off tidak menghasilkan kinerja yang lebih baik bahkan setelah 4 tahun," jelasnya lagi.
"Secara global, tahun 2021, Bank Syariah Indonesia (BSI) menempati peringkat ke-23 di antara bank-bank syariah terbesar di dunia. Serupa dengan pasar perbankan lainnya, BSI membutuhkan counterpart lokal yang setara/kuat untuk mendukung menjadi Top 10 Global Islamic Bank," tutur Herwin.