BUMI Dikabarkan Akan Hapus Defisit, Pajak Jadi Isu

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bumi Resources Tbk (IDX: BUMI) dikabarkan akan melakukan Kuasi Reorganisasi untuk menghapus defisit senilai USD2,362 miliar pada akhir tahun 2022, sehingga dapat membagikan dividen kepada investor.

Menurut sumber Pasardana.id, BUMI tengah mengkaji melakukan aksi korporasi tersebut dalam waktu dekat.

“Satu bulan lagi akan kami sampai dokumen kuasi reeorganisasi kepada regulator. Langkah ini menjadi jalan perseroan untuk membagikan dividen paling cepat tahun depan (2024). Tapi syaratnya, harga batu bara tetap tinggi,” papar sumber Pasardana.id, baru-baru ini.

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, hingga kini belum menerima dokumen Kuasi Reorganisasi BUMI.

“Kami belum terima dokumennya,”  kata dia di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Ia tidak menapik, kuasi reorganisasi lebih memungkinkan dilakukan oleh emiten dengan aset tetap berwujud.

Sedangkan Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, Samsul Hidayat mengingatkan emiten yang akan melakukan kuasi reorganisasi dengan cara melakukan penilaian ulang asetnya atau revaluasi aset, sehingga akan menimbulkan kewajiban pajak.

“Bagi emiten yang akan melakukan revaluasi asetnya itu juga harus dilhat apakah asetnya masih bisa di nilai ulang lagi. Tapi yang paling repot adalah perpajakannya. Sebab revaluasi itu cash-nya nngak ada, tapi harus bayar pajak karena nilai aset bertambah,” ulas dia.

Untuk diketahui, Kuasi Reorganiasasi adalah reorganisasi, tanpa melalui reorganisasi nyata yang dilakukan dengan menilai kembali akun-akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar guna menghapus defisit.