Terima Banyak Keluhan, Menko Airlangga Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar

foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah secara tegas menyatakan sikap untuk menertibkan dan menindak barang impor ilegal, baik barang impor yang beredar di pasar tradisional maupun yang melalui platform lokapasar (e-commerce).

Saat menyaksikan pemusnahan barang impor ilegal hasil pengawasan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10) kemarin, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengaku mendapat banyak keluhan dari berbagai kalangan di masyarakat.

"Kami mendapat banyak keluhan dari asosiasi usaha, pelaku usaha dan masyarakat. Peredaran barang impor ilegal ini mengancam industri dalam negeri dan UMKM," ujar Menko Airlangga.

Kata Menko, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperketat masuknya barang impor secara ilegal.

Diantaranya, penguatan regulasi impor melalui platform lokapasar dan mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor. 

"Kami juga akan mengeluarkan aturan peredaran barang di dalam negeri. Serta menggeser pengawasan post Border ke Border," ujar Menko Airlangga.

Namun demikian, mekanisme pengawasan di Border yang berada di bawah tanggung jawab Bea Cukai, harus dilakukan tepat sasaran.

Hal ini, tambah Menko, supaya tidak mengganggu arus barang bahan baku, barang penolong, dan barang modal yang dibutuhkan industri dalam negeri.

Sebagai informasi, barang-barang yang dimusnahkan pada Kamis (26/10) kemarin, kebanyakan berupa pakaian bekas, besi baja non-standard, barang elektronik, alat kesehatan, makanan-minuman, kecuali sajadah. 

Barang sitaan sajadah dihibahkan oleh negara ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, karena barang tersebut masih dapat dimanfaatkan. 

Barang ilegal yang dimusnahkan, terindikasi berasal dari impor ilegal yang tidak memenuhi perizinan yang disyaratkan.

Total nilainya mencapai Rp50 miliar.