Tidak Bisa Ditawar Lagi, Ekspor Bijih Tembaga Tetap Disetop Tahun Ini

Foto : istimewa

Pasardana.id - Ekspor bijih tembaga bakal resmi dilarang pada pertengahan 2023.

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa pelarangan ekspor bijih tembaga tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Bahlil mengatakan, keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo ini sudah bulat. Dengan demikian, alasan apapun tidak akan diterima mesikpun perusahaan pengolah tembaga itu baru ingin melakukan produksi dari hasil pembangunan smelternya.

"Nggak ada, nggak ada (negosiasi). Begini bos, bapak Presiden Joko Widodo mana bisa ditawar-tawar. Kalau bos bilang larang ya larang. Mana ada mundur-mundur, jalan terus," tegas Bahlil di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Selasa (24/1).

Bahkan menurutnya, sekelas PT Freeport Indonesia (PTFI) jika melanggar aturan seperti mengekspor di luar batas waktu yang ditentukan, akan dikenai denda. Termasuk jika perusahaan itu terlambat membangun smelternya.

"Kita, Freeport aja yang terlambat akibat COVID mungkin dikenai denda tuh. Sekarang mungkin lagi diatur sedikit lah karena COVID kemarin kan," lanjutnya.

Terkait formulasi denda, Bahlil menyebut Kementerian ESDM yang mengetahuinya.

Bahlil menegaskan konsistensinya untuk menggenjot hilirisasi dan tidak melakukan ekspor.

"Kami konsisten untuk tidak boleh melakukan ekspor. Teknisnya nanti di (kementerian) ESDM," kata Bahlil.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya mendorong hilirisasi dan menyetop ekspor bahan mentah.

Setelah mengumumkan akan menyetop ekspor bauksit pada Juni 2023, Jokowi menyebut juga akan menyetop ekspor tembaga di pertengahan tahun.

"Meski ditakuti masalah nikel kalah di WTO kita tetap terus, justru kita tambah setop bauksit. Kemudian tengah tahun, kita tambah akan setop tembaga," sebut Jokowi dalam Peringatan HUT PDIP ke-50, beberapa waktu lalu.

Larangan ekspor tembaga sejatinya memperkuat ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Disebutkan, bahwa komoditas tersebut dilarang ekspor dan wajib membangun hilirisasi di dalam negeri pasca tiga tahun terbitnya UU Minerba ini.

Seperti yang diketahui, tujuan Presiden Jokowi melarang kegiatan ekspor bijih atau mineral mentah ke luar negeri sebagai upaya untuk mendapatkan nilai tambah yang besar melalui hilirisasi, tak terkecuali hilirisasi tembaga.