Pemerintah Pastikan Bantuan Dana Bansos BBM Tepat Sasaran

Pasardana.id - Pemerintah telah menganggarkan bantuan langsung tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp24,17 triliun yang dibagi ke dalam tiga kelompok.
Pertama, sebesar Rp12,4 triliun ditujukan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat, yang saat ini sudah terdata oleh Kementerian Sosial, dimana setiap keluarga akan menerima Rp600 ribu dalam bentuk tunai.
Kedua, subsidi sebesar Rp9,6 triliun akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan. Setiap pekerja akan menerima Rp600 ribu dan pelaksanaannya akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketiga, bantuan bersumber dari dana transfer umum milik pemerintah daerah, atau lebih tepatnya DAU dan DBH. Dana sebesar dua persen atau setara Rp2,1 triliun itu diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi, seperti angkutan umum, ojek, dan juga nelayan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Abraham Wirotomo memastikan, bahwa penyaluran bansos BBM ini akan tepat sasaran.
Kata dia, pemerintah telah melakukan sejumlah perbaikan yang membuat seluruh program perlindungan sosial berjalan lebih baik dari sebelumnya.
Perbaikan pertama, adalah dengan memperbarui data sasaran atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara lebih sering. Sekarang DTKS selalu diperbarui per satu bulan. Sebelumnya, data penerima hanya diperbarui per satu tahun sekali.
Kedua, lanjut Abraham, pemerintah telah meningkatkan transparansi penyaluran bansos. Masyarakat secara terbuka bisa mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan partisipasi keterlibatan publik melalui mekanisme usul-sanggah.
"Jadi masyarakat bisa memberikan usulan siapa yang belum mendapat bantuan namun dirasa layak dan juga bisa memberikan sanggahan siapa yang mendapat bantuan sosial namun dirasa tidak layak," ujarnya, Minggu (04/9).
Lebih lanjut Abraham juga memastikan seluruh data sudah sesuai (padan) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga tidak ada ada data ganda ataupun data fiktif.
"Sudah ada 126 juta data DTKS yang padan dengan NIK, 33 juta data yang sudah diperbaiki daerah, 16 juta data usulan baru, dan 3,5 juta data yang dicoret karena tidak layak," jelasnya.
"Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang bertujuan untuk mendorong implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dengan diimplementasikan secara bersinergi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait melalui penataan klaster," tandasnya.