Mendag Targetkan Akhir Agustus, Harga TBS Sawit Diatas Rp2.400

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menargetkan harga minyak goreng curah maksimal Rp 14 ribu per liter, di seluruh Indonesia.

Pekan depan, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan pemerintah bakal mengirim minyak goreng curah dengan kapal ke Maluku dan Papua sebanyak 1.000 ton.

Zulhas berharap, pengiriman minyak goreng ke seluruh wilayah di Indonesia dapat membuat harga semakin stabil.

Saat mengunjungi pabrik minyak goreng PT Incasi Raya di Padang, Minggu (7/8/2022), Zulhas menjanjikan, akhir Agustus 2022 nanti, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit akan berada di atas Rp 2.400 per kg. 

Dirinya mengaku telah mendapatkan laporan, saat ini di Riau dan Jambi, harga sawit sudah di atas Rp 2.000.

Untuk di Riau harga sawit sudah Rp 2.134 per kilogram. Sementara itu, di Jambi Rp 2.046 per kilogram.

"Nanti kalau Permenko sudah siap, harga TBS bisa di atas Rp 2.400 dan bisa naik lagi," kata Zulkifli.

Kendati begitu, ia mengakui ada kendala untuk industri kelapa sawit dan turunannya di tengah harga minyak goreng yang terus membaik.

Menurut dia, harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani masih rendah.

"Anggap saja harganya saat ini Rp 1.250 per kilogram dan agar TBS sawit pungutan ekspor sudah ditunda lewat Peraturan Menteri Keuangan," kata dia.

Seharusnya, menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu, pengusaha bisa membeli TBS dengan harga Rp 1.800 per kilogram.

Zulhas pun menyebutkan, peran pemerintah dalam mengakomodasi urusan harga sawit ini adalah untuk membantu pengusaha dan juga masyarakat sebagai konsumen minyak goreng.

Untuk memudahkan pengusaha, Kemendag, kata dia, telah menunda pungutan ekspor senilai 200 dolar AS untuk setiap ton.

Dengan menunda pungutan ekspor, menurut dia, sudah meringankan biaya pengusaha untuk menjual CPO ke luar negeri.

"Akhir-akhir ini pengusaha tidak bisa mengekspor sehingga stok mereka penuh. Biasanya mereka harus mengekspor tiga juta CPO sebulan," ujar Zulhas.  

Selain itu, ia juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO/minyak goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali.

Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022.