KPPU Soroti Implementasi Pembelian BBM Bersubsidi Lewat Aplikasi MyPertamina
Pasardana.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti implementasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh masyarakat dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Seperti diketahui, Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero) sejak 1 Juli, membuka pendaftaran kendaraan dan identitas masyarakat untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar di 11 daerah uji coba.
Adapun pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi MyPertamina dan website subsiditepat.mypertamina.id.
Saat ini, pendaftaran tersebut hanya untuk pengendara roda empat atau mobil.
"Dari sisi persaingan usaha, kami selalu berpendapat bahwa subsidi itu harus tepat guna dan subsidi yang diperoleh Pertamina itu benar-benar digunakan untuk BBM yang disubsidi itu," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, Pertamina harus transparan dalam penggunaannya dan pemerintah harus mengawasi penggunaanya.
"Jadi, memastikan subsidi itu digunakan untuk kebutuhan subsidi bukan digunakan untuk meningkatkan kemampuan Pertamina di produk BBM lainnya. Jangan sampai digunakan untuk daya saing Pertamina untuk produk yang sebenarnya itu mengikuti persaingan di pasar, harus tepat guna intinya," jelasnya.
Menurutnya, masalah BBM bersubsidi tidak termasuk dalam masalah persaingan usaha, meski diakui Pertamina belum mengikuti program kepatuhan di KPPU.
"Dalam masalah pengendalian ini, dalam berbicara subsidi, kita tidak bicara persaingan usaha, dan ini memang suatu produk yang dikendalikan, kita semua harus paham bahwa untuk produk yang dikendalikan, butuh kontrol yang ketat di sana, jadi bukan lagi masalah persaingan," terangnya.
Ia juga memastikan, apa yang dilakukan Pertamina masih pada jalurnya (on track).
"Masih on track, asalkan tepat guna, karena selama ini lebih ke tepat sasaran dan kita belum ngomong tepat guna," tegasnya.
Sementara itu, Kepala kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati melihat dari aspek persaingan usaha, dimana penggunaan MyPertamina berpotensi menimbulkan praktik diskriminasi dalam jasa pembayaran BBM bersubsidi.
Sebab, kata dia, pembayaran dengan uang elektronik di MyPertamina hanya dapat dilakukan melalui LinkAja sebagai uang elektronik berbasis server di aplikasi tersebut.
"Prinsipnya, berikan masyarakat kemudahan dalam pembayaran dengan memberikan pilihan dalam memilih e-wallet. Pertamina adalah BUMN besar kebanggaan Indonesia, harus taat terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Lina.
Lebih lanjut disampaikan Lina, BBM adalah produk penting yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga Pertamina harus memperhatikan kemudahan masyarakat untuk memperoleh BBM tanpa hambatan.
Caranya, kata dia, dengan membuka kesempatan bagi pelaku usaha uang elektronik berbasis server lainnya untuk menjadi partner dalam jasa pembayaran non-tunai di aplikasi MyPertamina.
"Dalam kesempatan ini, kami juga mengimbau agar Pertamina mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang telah dibuka pendaftarannya sejak berlakunya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada tanggal 23 Maret 2022," kata dia.
Sebagai informasi, sejak diberlakukan sejak 1 Juli lalu, pembelian BBM Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina yang di dalamnya terdapat sejumlah opsi pembayaran non-tunai. Mulai dari kartu kredit, kartu debit, hingga LinkAja.