SMRA Bantah Terlibat Suap Wali Kota Non Aktif Bekasi

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Summarecon Agung Tbk (IDX: SMRA) membantah memberikan suap kepada Wali Kota non aktif Bekasi, Rahmat Effendi senilai Rp1 miliar melalui rekening Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya.

Menurut General Manager Corporate Communication SMRA, Cut Meutia bahwa pemberian donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha, merupakan salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, donasi itu sebagai bentuk kepedulian perseroan,” tegas dia kepada media, Rabu (1/6/2022).

Ia melanjutkan, pemberian donasi tersebut juga dilakukan sesuai prosedur.

Awalnya, Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya mengajukan proposal, selanjutnya pihak Yayasan tersebut memberikan kuitansi penagihan, donasi disalurkan melalui transfer ke rekening atas nama Yayasan tersebut, sesuai yang tercantum pada proposal dan kuitansi penagihan.

Ia mengingatkan, kegiatan CSR Summarecon khususnya untuk membangun sarana ibadah juga dilakukan dalam beberapa wilayah pengembangan Summarecon, yaitu diantaranya; pembangunan Masjid Raya Al Musyawarah di Kelapa Gading, Masjid Raya Al Azhar di Summarecon Bekasi, Krematorium Dharma Agung untuk masyarakat kota Bekasi yang memerlukan, serta Masjid Jami’ Nurul Huda di Summarecon Serpong.

Selain itu, di tahun 2021, juga telah banyak dilakukan kegiatan CSR diantaranya, yaitu; pemberian bantuan berupa donasi 11 unit ambulan kepada Komunitas Relawan Emergensi Indonesia (KREKI) serta bantuan donasi kepada masyarakat tidak mampu di berbagai wilayah di Indonesia.

“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, agar dapat meluruskan pemberitaan yang telah beredar,” tegas Cut Meutia.