Polri Bakal Umumkan Identitas Pemilik Binomo Dalam Negeri Pekan Depan

Pasardana.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan mengumumkan identitas dari pemilik Aplikasi Binomo pada pekan depan.
DirTipideksus Bareskrim Polri Brigjen, Whisnu Hermawan kepada awak media, di Jakarta, Minggu (27/3/2022), mengungkapkan bahwa, kepolisian sudah mengantongi identitas dari kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
"Sudah ada (identitasnya)," kata Brigjen Whisnu Hermawan.
Dikatakan Whisnu, selain didalam negeri, bahwa platform Binomo ada juga yang di luar negeri.
Sementara untuk identitas yang sudah dikantongi ini adalah pemilik Binomo yang berada di dalam negeri.
"Jadi Binomo ini ada di luar negeri, tapi Binomo luar negeri ini yang masih kita dalami," ujarnya.
Hanya saja, Whisnu belum mau membeberkan identitas pemilik Binomo yang berada di dalam negeri tersebut.
Tapi, dia memastikan segera menyampaikan ke publik.
"Minggu depan lah ya," ucap Whisnu.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang menjerat Indra Kenz, antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.