Pihak Swasta Diminta Lawan Korupsi Dengan Budaya

Foto: Pasardana.id

Pasardana.id - Peran sektor swasta perlu lebih ditingkatkan dalam upaya memerangi korupsi karena praktik itu menambah 10 persen dari total biaya dari aktivitas bisnis.

Menurut Ketua IICD, Sigit Pramono, korupsi sudah menjadi budaya sehingga untuk melawan praktik tersebut juga perlu menggunakan budaya secara bersama sama seluruh pelaku usaha.

“Memang peluku usaha menghadapi dilema saat mengurus perijinan, misalnya kalau tidak memberi tips akan sulit dan lama, tapi kebiasan itu harus kita tinggalkan,“ kata dia dalam KAKI Forum, bertema 'Arah Kebijakan dan Tantangan Tahun 2023: Pencegahan Korupsi'  di Jakarta, Jumat (25/11/2025).

Ia bilang, budaya melawan korupsi sangat penting karena peran swasta menjadi penggerak ekonomi nasional terbesar  setelah APBN. 

“Kami mengajak semua pihak swasta untuk sadar berdasarkan Data KPK terbaru bahwa pelaku korupsi dari tahun 2004 - Juni 2022 mencapai 367 orang dari swasta, ini jumlah terbesar,” ungkap dia.

Sementara itu, Ketua KAKI Advisory Committee, Erry Riyana Hardjapamekas menyampaikan, banyak modus yang dilakukan dalam sejumlah praktek korupsi di sektor swasta, antara lain pembayaran tambahan atau insentif lainnya untuk mempermudah dan melancarkan bisnis, yang tentunya sangat merugikan dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi dalam kegiatan bisnis. 

“Sektor swasta memiliki peran yang penting dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui ekosistem bisnis yang bebas korupsi, perekonomian Indonesia akan menarik lebih banyak investor dan memberikan potensi kerja sama bisnis jangka panjang,” papar dia.

Ditambahkannya, dengan meningkatkan transparansi, menerapkan kebijakan anti korupsi dan kepatuhan, perusahaan akan dapat mencapai bisnis yang berkelanjutan.

“Ketika mayoritas perusahaan mengadopsi praktik bisnis yang bersih, lingkungan bisnis akan berubah secara signifikan dan korupsi dalam segala bentuk atau menjadi praktik yang tidak dapat diterima,” kata Erry.

Lebih jauh, mantan Ketua KPK ini menjelaskan, meskipun belum ada undang-undang yang mengatur korupsi antara pihak swasta dan swasta, bukan berarti tidak ada kebijakan atau regulasi yang mengatur tindak pencegahan korupsi di sektor swasta.

“Korporasi saat ini bisa terjerat kasus korupsi jika tidak memiliki langkah-langkah kebijakan anti-korupsi,” tegas Erry.

Dia memaparkan, berdasar pada PERMA No. 13 Tahun 2016, Sistem Anti Suap OJK, UU Gratifikasi, dan Program Profit KPK, penanggulangan tindak pidana korupsi tidak hanya terfokus pada sektor publik tetapi juga pada sektor swasta.

“Dengan bergerak bersama, sektor swasta akan memiliki teman-teman yang berpikiran sama untuk berjuang bersama dalam membangun integritas bisnis. Aliansi ini juga penting agar mereka memiliki saluran penyebaran dan pembahasan peraturan pemerintah yang baru, serta menyampaikan kepada pemerintah jika ada kebijakan yang tumpang tindih, tidak relevan, atau tidak sesuai dengan kondisi lapangan,” pungkas Erry.