Kebijakan Industri Beroperasi 100% Pacu Ekspor

foto: dok. Kemenperin

Pasardana.id - Kementerian Perindustrian proaktif melakukan monitoring aktivitas sektor industri yang beroperasi 100% pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Upaya ini sekaligus untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

“Beberapa waktu lalu, kami telah melakukan kunjungan kerja di Jawa Tengah untuk memantau sejumlah sektor industri yang berkategori esensial,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Muhammad Khayam di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Dirjen IKFT menyampaikan, perusahaan yang ditinjau tersebut, yakni PT Globalindo Intimates (GI) di Kabupaten Klaten selaku industri garmen dan PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) di Salatiga mewakili industri alas kaki.

“Pada saat itu, kami berdialog dengan pimpinan perusahaan tentang manfaat dan kendala implementasi kebijakan operasional industri 100%,” tuturnya.

Menurut Khayam, kedua perusahaan mengakui adanya kebijakan operasional industri 100% sangat tepat dan bermanfaat karena mereka sedang memacu produktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor khususnya wilayah Eropa dan Amerika. 

“Saat ini, PT GI dan PT SCI sedang mendapatkan limpahan order dari Vietnam dan negara kawasan lainnya yang sedang lockdown akibat pandemi Covid-19 gelombang kedua,” ungkapnya.

Limpahan order tersebut menyebabkan PT GI dan PT SCI akan berproduksi full capacity hingga tahun 2023. 

Oleh karena itu, kedua perusahaan akan menambah jumlah tenaga kerjanya.

“Jumlah tenaga kerja PT GI saat ini sebanyak 3.800 orang, dan akan ditambah menjadi lebih dari 6000 orang. Sedangkan, PT SCI akan menambah tenaga kerja menjadi 9.000 orang dari jumlah existing 5.400 orang,” sebutnya.

Khayam menjelaskan, sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 juncto No 5 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, industri yang beroperasi pada masa PPKM harus menerapkan protokol kesehatan pada operasional produksinya. 

“PT GI dan PT SCI yang telah mendapatkan izin operasional produksi 100% telah melaksanakan protokol kesehatan dan mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi dengan baik,” tuturnya.

Kedua perusahaan ini memberlakukan protokol kesehatan yang mencakup 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjaga asupan makanan dan minuman sehat, serta menjauhi kerumunan), dan menerapkan 3T (testing, tracing, and treatment) pada seluruh karyawan. 

Sejauh ini, lanjut Khayam, tingkat vaksinasi karyawan di PT GI mencapai 95% untuk vaksin pertama dan 75% untuk vaksin kedua. Sedangkan tingkat vaksinasi karyawan di PT SCI sebesar 78% untuk vaksin pertama dan kedua.

“Karyawan yang belum divaksin adalah penyintas Covid-19, ibu hamil, dan komorbid,” imbuhnya.

PT GI dan PT SCI telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada seluruh karyawan untuk pengendalian kasus COVID-19.