PPKM Darurat, Kemenhub : Pengemudi Truk di Pelabuhan Bakal Divaksinasi

Pasardana.id - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, sopir truk yang melintasi Jawa-Bali diarahkan untuk divaksinasi.
Hal ini seiring dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang sudah mulai berjalan sejak Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Pengemudi logistik atau truk dari dan ke pulau Jawa dan pulau Bali untuk sertifikat vaksin tidak diwajibkan. Namun dalam SE (surat edaran) pengemudi truk dan awak diarahkan untuk vaksin," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).
Diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah protokol pelaku perjalanan dalam negeri, mulai dari kendaraan pribadi hingga truk.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, pengemudi truk juga harus melengkapi dan membawa hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
"Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi logistik atau kendaraan truk dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, sertifikat vaksin tidak diwajibkan. Namun dalam SE, masyarakat pengemudi truk maupun awaknya kami arahkan untuk vaksin," ungkapnya.
Untuk itu, Budi mengatakan, Kemenhub sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 untuk mendirikan beberapa tempat vaksinasi untuk para pengemudi truk.
Tempat vaksinasi tersebut rencananya akan ada di 38 terminal dan beberapa rest area sebelum Dermaga Merak dan Bakauheni.
"Nanti akan kita dirikan dan semoga cepat terealisasikan. Jadi, pengemudi truk yang belum melaksanakan vaksin bisa segera vaksinasi," jelasnya.
Ia menekankan bahwa ketentuan persyaratan perjalanan ini diharapkan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mulai dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menekan angka kasus Covid-19.
"Sifatnya ini bukan larangan tapi pengetatan. Sehingga masyarakat yang tidak perlu-perlu sekali, tidak melakukan perjalanan karena persyaratannya yang cukup banyak seperti vaksin dan lainnya," pungkas Budi.