Pengusaha Minta Toko Ritel Diizinkan Kembali Buka Pada 26 Juli

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Terkait bakal adanya pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 26 Juli 2021, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey meminta kepada pemerintah untuk mengizinkan semua ritel dapat dibuka kembali.

Dalam sebuah diskusi daring di Jakarta, Kamis (22/7/2021), Roy menjelaskan, pembukaan pusat belanja ritel modern dapat mengurangi daftar swalayan yang terpaksa tutup akibat bangkrut.

Sejak 2020 hingga Juni 2021, terdapat satu sampai dua toko yang tutup setiap hari dengan jumlah total sekitar 1.500 swalayan yang telah mengibarkan bendera putih.

"Kami minta dapat dibuka 26 Juli. PPKM level IV tetap naik atau turun, kami minta kepada pemerintah untuk dibuka," kata Roy.

Lebih lanjut Roy mengungkapkan, bisnis ritel punya pengaruh yang besar bagi perekonomian nasional.

Pada 2019, Indonesia menduduki peringkat lima besar dunia dengan market cap ritel senilai USD326 miliar.

Selain meminta izin buka toko, Aprindo juga menagih bantuan yang dijanjikan pemerintah untuk para pengusaha ritel.

Roy menyampaikan, sehari sebelum PPKM Darurat diterapkan pada awal Juli lalu, pemerintah sempat menjanjikan akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa bagi pengusaha ritel, namun janji relaksasi itu belum juga ditempati hingga kini.

Lebih lanjut, dia juga meminta pemerintah agar memperhatikan kondisi pengusaha ritel agar sektor ritel tidak mati bahkan berdampak terhadap bisnis lainnya.

"Kalau itu sampai tergerus dan terdampak, betapa besar multiplier effect-nya, belum lagi UMKM yang harus mati, pabrik makanan minuman, kalau ritelnya mati apakah mereka bisa hidup? mereka mau jual kemana?" pungkas Roy.