INCO dan Mitra Tandatangani Perjanjian Kerangka Kerja Sama Proyek Fasilitas Pengolahan Nikel Bahodopi

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Vale IndonesiaTbk (PTVI, IDX: INCO) bersama dua mitra kerja Taiyuan Iron & Steel (Grup) Co., Ltd (Taigang) dan Shandong Xinhai Technology Co., Ltd (Xinhai), telah menandatangani dokumen Perjanjian Kerangka Kerjasama Proyek (Perjanjian) untuk Fasilitas Pengolahan Nikel Bahodopi (Proyek).

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh CEO PTVI Febriany Eddy di Jakarta, Presiden Taigang Wei Chengwen, dan Ketua Xinhai Technology Wang Wenlong di Shanghai dan disaksikan, baik langsung maupun online oleh CEO Vale, Eduardo Bartolomeo, Ketua China Baowu Chen Derong, Ketua Dewan Xinhai Technology Wang Wenguang, dan Presiden Komisaris PTVI dan Wakil Presiden Eksekutif untuk Base Metals dengan Vale Mark Travers.

CEO PTVI, Febriany Eddy mengatakan, pihaknya menghargai bahwa mitra perseroan telah mendukung agenda rendah karbon Vale dengan menyepakati perubahan rencana dari pembangkit listrik tenaga batubara menjadi gas.

"Kami percaya Perjanjian ini merupakan bukti keselarasan komitmen keberlanjutan kami, dimana hal ini sangat penting bagi PT Vale. Kami yakin bahwa ketiga pihak akan saling melengkapi,” kata Febriany, seperti dilansir dari siaran pers, Kamis (24/6).

Dalam Perjanjian Kerangka Kerjasama tersebut, PTVI, Taigang dan Xinhai (Semua Pihak) telah menyepakati secara prinsip hal-hal utama terkait Proyek tersebut, termasuk di antaranya:

1. PTVI, Taigang dan Xinhai akan membentuk perusahaan patungan (JV Co) untuk membangun fasilitas pengolahan nikel di Xinhai Industrial Park, Morowali, Sulawesi Tengah.

2. JV Co akan membangun delapan lini
pengolahan feronikel rotary kiln
-electric furnace dengan perkiraan produksi sebesar 73.000 metrik ton
nikel per tahun beserta fasilitas pendukungnya.

3. Semua Pihak menyetujui bahwa PTVI akan memiliki 49% saham JV Co dan Mitra akan memiliki 51% saham.

4. Semua Pihak menyetujui bahwa kebutuhan listrik akan bersumber dari pembangkit listrik tenaga gas untuk mendukung komitmen PTVI dalam
mengurangi emisi karbon.

Semua pihak juga menyepakati bahwa dalam jangka waktu enam bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian akan menyelesaikan semua persyaratan teknis dan finansial yang diperlukan untuk mengambil keputusan investasi final.

Selain itu, Semua Pihak juga akan menyelesaikan semua perjanjian definitif terkait hak dan kewajiban para pihak dalam perusahaan patungan.

“Perjanjian ini merupakan kesempatan yang signifikan bagi Vale dan bagi Indonesia,“ kata Mark Travers.